Sunday, November 17, 2024

Risk appetited, Risk tolerance, Risk limit dalam manajemen risiko BPR

 Dalam manajemen risiko Bank Perkreditan Rakyat (BPR), konsep risk appetite, risk tolerance, dan risk limit merupakan elemen penting untuk memastikan bahwa pengambilan risiko sejalan dengan tujuan strategis bank, kemampuan keuangan, serta regulasi yang berlaku. Berikut penjelasan ketiganya:

1. Risk Appetite

Risk appetite adalah tingkat risiko yang bersedia diterima oleh BPR untuk mencapai tujuan strategisnya. Ini mencerminkan sikap bank terhadap risiko dan ditentukan oleh manajemen puncak atau dewan direksi.

Contoh:

  • BPR yang fokus pada kredit mikro mungkin memiliki risk appetite yang lebih tinggi terhadap risiko kredit, karena mereka memahami segmen pasar yang dilayani memiliki potensi default yang lebih tinggi namun dapat diimbangi dengan suku bunga yang lebih besar.
  • Namun, BPR tersebut mungkin memiliki risk appetite yang rendah terhadap risiko likuiditas karena kebutuhan menjaga kemampuan membayar kewajiban jangka pendek.

2. Risk Tolerance

Risk tolerance adalah batasan kuantitatif atau kualitatif yang mengoperasionalisasikan risk appetite. Dengan kata lain, ini adalah sejauh mana risiko dapat diterima dalam pelaksanaan operasional sehari-hari.

Contoh:

  • Jika risk appetite menyatakan BPR bersedia menerima tingkat NPL (Non-Performing Loan) hingga 5%, maka risk tolerance bisa menetapkan batas toleransi lebih spesifik seperti:
    • NPL untuk segmen mikro tidak boleh lebih dari 3% per cabang.
    • Eksposur kredit ke sektor tertentu tidak boleh melebihi 20% dari total portofolio kredit.

3. Risk Limit

Risk limit adalah batas maksimum risiko yang dapat diterima untuk setiap jenis aktivitas atau portofolio tertentu. Batas ini lebih terperinci dibandingkan risk tolerance dan biasanya dijabarkan dalam bentuk kebijakan, prosedur, atau sistem internal.

Contoh:

  • Untuk manajemen risiko kredit, risk limit dapat mencakup:
    • Maksimal pemberian kredit per nasabah adalah 5% dari modal inti BPR.
    • Kredit kepada sektor tertentu dibatasi hingga 15% dari total portofolio.
  • Dalam manajemen risiko likuiditas, risk limit bisa berupa:
    • Rasio alat likuid terhadap kewajiban jangka pendek minimal 15%.

Hubungan Ketiganya

  1. Risk appetite adalah panduan umum di tingkat strategis.
  2. Risk tolerance menerjemahkannya menjadi batasan operasional.
  3. Risk limit menetapkan aturan spesifik untuk setiap aktivitas guna memastikan risiko yang diambil tetap terkendali.

Implementasi di BPR

Karena sifatnya yang lebih kecil dibandingkan bank umum, BPR perlu:

  • Mengintegrasikan ketiga konsep ini ke dalam budaya organisasi dan pengambilan keputusan.
  • Melibatkan manajemen senior untuk menetapkan dan memantau ketiganya.
  • Menyesuaikan batasan dengan regulasi OJK, seperti rasio NPL dan rasio kecukupan likuiditas.

Dengan manajemen risiko yang baik, BPR dapat menjaga stabilitas keuangan dan melindungi nasabahnya secara efektif.

No comments:

Post a Comment