ATMR merupakan singkatan dari Aktiva Tertimbang Menurut Risiko dengan bahasa sederhananya nilai sebuah aset jika dilihat nilai resikonya. Misalnya Aset Tetap, Aset Tetap sepertinya misalnya Gedung Kantor tidak memiliki nilai ekonomi atau menghasilkan pendapatan kepada Bank sehingga nilai risikonya dianggap 100% terhadap Modal.
Tujuan perhitungan ATMR ini
adalah untuk melihat seberapa besar eksposur atau tekanan nilai ekonomi
terhadap modal yang dimiliki Bank yang tercermin pada nilai rasio KPMM atau
CAR.
Pada umumnya, Modal Bank diwajibakan hanya mengcover sebesar 12%
dari eksposur tersebut atau tidak 100% dengan catatan Bank tersebut dalam
keadaan sehat dengan profil risiko yang dianggap rendah. Atau dengan kata lain, setiap aset pada Neraca BPR, hanya diperhitungkan maksimal sebesar 12% dari nilai aset tersebut.
Berdasarkan ketentuan, perhitungan ATMR diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 24 /SEOJK.03/2019 tanggal 13
November 2019 Tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal
Inti Minimum Bank Perkreditan Rakyat dimana diatur bobot aset mulai dari 0% s/d
100%, sebagai berikut:
1.
0% untuk Kas, Sertifikat Bank
Indonesia, Kredit dengan Agunan berupa Deposito (back to back), Kredit dengan
Agunan Logam Mulia dan AYDA yang telah lewat 1 tahun sejak jatuh tempo.
2.
15% untuk Kredit dengan agunan
berupa emas perhiasan.
3.
20% untuk Kredit yang dijamin
Pemerintah atau BUMD/BUMN, Penempatan pada Bank lain.
4.
30% untuk kredit dengan agunan
tanah/bangunan dengan sertifikai APHT atau fidusia.
5.
50% untuk kredit kepada PNS dengan
syarat dan ketentuan berlaku.
6.
70% untuk kredit kepada UMKM dengan
syarat dan ketentuan berlaku.
7.
100% untuk kredit yang Macet dan
Jatuh Tempo dan Aset Tetap, Inventaris, Aset Tidak Berwujud, AYDA yang belum 1
tahun dan aset lainnya.
Setelah dilakukan pembobotan aset berdasarkan persentase tersebut,
dilanjutkan dengan menghitung rasio KPMM Bank dengan minimal harus 12%.
Misalnya jika ATMR Bank sebesar Rp1 M, maka Pemilik Bank harus menyediakan
modal sebesar Rp120 juta yang dapat berasal dari modal disetor atau laba ditahan. Jadi untuk menjalankan usahanya dengan Aset
Rp1 M, pemilik Bank hanya butuh Rp120 juta. Cukup rendah bukan?
Berdasarkan perhitungan ATMR, ada perhitungan Aset yang secara
eksposur memiliki dampak yang signifikan terhadap modal yaitu AYDA (Aset Yang
Diambil Alih). AYDA dibagi dalam dua kategori berdasarkan jangka waktu yaitu
kurang dari 1 tahun dan lebih dari 1 tahun. Jika diperhatikan pembobotannya,
AYDA yang kurang dari 1 tahun, diperhitungkan sebesar 100% dan AYDA yang lebih
dari 1 tahun diperhitungkan 0%.
Mengapa AYDA yang sudah lama atau tidak terjual justru
diperhitungkan 0%?
Hal ini karena AYDA yang lebih dari 1 Tahun, eksposur risikonya
terhadap Modal Bank dianggap 100% dan langsung mengurangi Modal, sedangkan AYDA
yang kurang dari 1 Tahun, eksposurnya dianggap 100% dalam perhitungan ATMR atau
12% dari Modal Bank.