Loan to Deposit Bank atau yang biasa dikenal
dengan LDR, menunjukkan rasio tingkat fungsi intermediasi dalam perbankan.
Namun, pernahkah kita menyadari terdapat "Perbedaan" cara perhitungan rasio LDR
berdasarkan jenis Bank yang ada di Indonesia yaitu Bank Umum dan Bank
Perkreditan Rakyat (LDR).
Apakah
fungsi intermediasi dalam kedua jenis Bank tersebut memiliki pengertian yang
sama atau berbeda?
Loan to
Deposit Ratio (LDR) Bank Umum
Untuk
menghitung LDR Bank Umum secara sederhana mengunakan rumus sebagai berikut:
LDR =
Jumlah Kredit yang Diberikan
Total
Dana Pihak Ketiga
dimana:
1. Jumlah kredit yang diberikan
dapat diperoleh dari Neraca laporan Keuangan Bank
2. Total Dana Pihak Ketiga
merupakan penjumlahan dari Giro, Deposito dan Tabungan
Loan to
Deposit Ratio (LDR) Bank Perkreditan Rakyat
(BPR)
LDR = Jumlah Kredit yang
Diberikan
Jumlah Dana Yang Dimiliki BPR
dimana:
Jumlah
Dana dalam BPR dihitung sebagai berikut:
1. Simpanan pihak ke III
a. Tabungan
b. Deposito berjangka
2. Deposito dan Pinjaman yang
diterima dari bank lebih dari 3 bulan
*)
3. Pinjaman yang diterima lainnya
lebih dari 3 bulan *)
4. Modal Pinjaman
5. Modal Inti
Modal
inti terdiri dari Modal disetor, Agio, Modal Sumbangan, Dana Setoran Modal -
Ekuitas, Cadangan umum, Cadangan tujuan, Laba tahun-tahun lalu dan Laba tahun
berjalan setelah dikurangi kekurangan PPAP (max 50% setelah dikurangi THP)
dikurangi Disagio Saham, Rugi Tahun Lalu, Rugi tahun berjalan, Goodwill, AYDA
yang telah melampaui 1 tahun sejak tanggal pengambilalihan)
*)
Termasuk dana Antar Bank dan surat berharga yang diterbitkan tetapi tidak
termasuk subordinasi.
Jumlah Kredit yang diberikan yang dimaksud dihitung
berdasarkan jumlah sebagai berikut:
Kredit
yang diberikan :
a. Kredit yang diberikan **)
b. Kredit yang diberikan **)
kepada bank lain
**) Termasuk kredit konsorsium menurut pangsanya
tapi tidak termasuk kredit kelolaan (channeling)